Profil
Sejarah Dharma Wanita Persatuan berawal pada 5 Agustus 1974 saat organisasi para Isteri Pegawai Republik Indonesia pada masa Pemrintahan Orde Baru itu dibentuk dengan nama Dharma Wanita. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara, pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan para Istri Pegawai Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan dan Pegawai BUMN. Pada era Reformasi tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar, tidak ada lagi muatan politik dari Pemerintah. Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, Independen dan Demokrasi. Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan, penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata Persatuan namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan Demokrasi.
Pada Munas Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang diselenggarakan pada tanggal 6 – 7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F. Moeloek. Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub antara lain:
Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan;, Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;, Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya;, Penegasan sebagai organisasi non politik;
Penerapan demokrasi dalam organisasi dalam organisasi (Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana dipilih secara Demokrasi). Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya Dharma Wanita Persatuan memiliki Standing Position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional, sebagaimana ormas lainnya, Dharma Wanita Persatuan memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan mengoptimalisasikan peran sertanya sebagaimana yang diatur pada pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan, (“UU No.17 Th. 2013”) yang menyebutkan bahwa pembentukan ormas bertujuan :
Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;, Memberikan pelayanan kepada masyarakat;, Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;, Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat;, Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;, Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa, dan Mewujudkan tujuan Dengan mengacu pada ketentuan pasal 37 ayat 1 UU No. 17 Th.2013 , yang menyatakan bahwa keuangan ormas dapat bersumber dari :
Iuran Anggota;, Bantuan/ sumbangan masyarakat;, Hasil usaha Ormas;, Bantuan/sumbangan dari orang asing/ lembaga asing;, Kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan / Anggaran pendapatan belanja negara dan / anggaran pendapatan belanja, maka sumber keuangan Dharma Wanita Persatuan tidak akan bertentangan dengan yang telah diatur dalam UU No. 17 Th. 2013.
Pada sisi lain, dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Dharma Wanita Persatuan harus meyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan sekitarnya. Pemerintah telah membuat Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dilengkapi dengan Visi Misi kebijakan dan program Presiden terpilih dan ditetapkan menjadi RPJMN, sehingga Dharma Wanita Persatuan selalu berusaha menyesuaikan dan menetapkan Rencana Strategis Organisasi yang sejalan dangan arahan dan agenda RPJMN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan kapasitas Dharma Wanita Persatuan untuk pencapaian Pembangunan Nasional sebagaimana di tuangkan dalam RPJMN tersebut.
Pada Musyawarah Nasional (“Munas”) Ke IV Dharma Wanita Persatuan yang dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 Desember 2019 telah menghasilkan beberapa keputusan penting yaitu antara lain Perubahan Anggaran Dasar Dharma Wanita dan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan untuk tahun 2020 – 2024.
Sesuai hasil Munas Ke IV, perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan yaitu antara lain tentang ketentuan atau pasal-pasal mengenai :
Ketua Umum yaitu Dijabat oleh isteri Menteri yang membidangi Aparatur Negara.; Ketua DWP yaitu Jabatan Ketua DWP melekat pada isteri Sekjen/ Sesmenko/ Sesmen/ Sestama/ Sekda serta isteri kepala LPNK.; Pengurus DWP yaitu Pengurus DWP dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara aktif : Ketua DWP/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/ Kelurahan.; Sebelumnya dipilih menjadi ex – oficio maka Masa jabatan mengikuti masa jabatan suami.; Dewan Kehormatan DWP yaitu Beranggotakan isteri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum.; Dewan Penasihat yaitu Penambahan Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri